KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Terkait bantahan H, Acep Jamhuri,
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Karawang, perihal dugaan
praktik curang pada pelaksanaan proses tender, sejumlah pengusaha jasa
konstruksi tetap fokus mengumpulkan sejumlah petunjuk awal yang bisa dijadikan
bukti permulaan untuk meyakinkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurutnya,
bantahan yang dilontarkan Kepala DBMP tersebut merupakan upaya normatif yang
pasti dilakukan oleh setiap pimpinan dalam sebuah organisasi, baik pemerintah
maupun swasta.
Menurut
sumber yang tidak mau disebut namanya,” saat ini sejumlah petunjuk awal yang
bisa dijadikan bukti permulaan perihal dugaan praktik curang yang dilakukan
oleh DBMP sudah terinventarisir. Meski belum bisa dikatakan mutlak, namun sejumlah
petunjuk awal tersebut diharapkan bisa dijadikan pintu masuk oleh pihak KPPU
dalam melakukan penelitian, dan penyelidikan terhadap dugaan praktik persaingan
usaha tidak sehat yang terjadi di Kabupaten Karawang.
“Saat ini
sejumlah petunjuk seperti dokumen elektronik pelaksanaan lelang, rekaman
percakapan para pihak, pengakuan sejumlah pengusaha untuk mendapatkan paket
pekerjaan, dokumentasi fisik pekerjaan yang diduga sudah dikerjakan sebelum dan
saat pelaksanaan lelang, serta sejumlah petunjuk lain tengah kami susun untuk
disampaikan ke KPPU,’ jelas sumber.
Sumber tadi
juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha jasa konstruksi
yang ingin melaporkan dugaan praktik usaha tidak sehat kepada KPPU tersebut
tidak lain merupakan bentuk rasa keprihatinan dan kekecewaan atas sikap
sejumlah pejabat pengelola kegiatan di DBMP Kabupaten Karawang.
“Kami
prihatin atas kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh dinas bina marga. Dan itu
terjadi bukan tanpa sebab. Karena itu kami kecewa atas sikap sejumlah pejabat
di bina marga,” pungkas sumber.
Sementara itu, Acep Jamhuri, menegaskan, tudingan tersebut tidak
memiliki dasar dan tidak mungkin terjadi pada proses pelelangan yang digelar di
organisasi yang ia pimpin.
“Ya nggak bisa
dong, pekerjaannya saja masih dilelangkan. Jadi bagaimana bisa dikerjakan. Gak
ada itu,” tegas Acep kepada BINTANGNEWS.com usai mengikuti
Apel Hari Keluarga Nasional di Gedung Bupati, Kamis (25/8).
Acep
menegaskan, seluruh proses pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi yang digelar
DBMP Kabupaten Karawang berjalan normatif mengikuti aturan yang ditetapkan di
dalam peraturan presiden.
“Seluruh
proses lelang, penunjukkan langsung atau pun yang melalui proses LPSE berjalan
normatif mengikuti aturan. Jadi tidak seperti yang disangka kan, sudah diplot
duluan atau sudah diketahui siapa pemenang lelangnya,” jelas Acep.(diek)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di Twitter @Bintangnews.com
Tidak ada komentar: