KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Kebijakan
pemerintah pusat terhadap penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar
Rp226 Miliar dipastikan tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik.
Kepastian tersebut disampaikan pemerintah melalui Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Karawang saat menaggapi sejumlah kekhawatiran masyarakat terhadap
kelanjutan pembangunan di sejumlah sektor di Kabupaten Karawang.
Menurut Teddy, saat ini
pemerintah tetap berupaya agar pelayanan dan pembangunan publik bisa berjalan
sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan jangka
menengah daerah.
“Pemerintah pusat kan hanya
melakukan penundaan, bukan pembatalan pembayaran DAU. Artinya seluruh kegiatan
yang sifatnya prioritas bisa tetap dilaksanakan agar pembangunan berjangka yang
telah ditetapkan oleh Pemkab Karawang bisa tercapai,” katanya.
Teddy menjelaskan, memasuki akhir triwulan
ketiga tahun anggaran, berdasarkan evaluasi baik kinerja maupun anggaran hingga
di Perubahan APBD TA 2016, pemerintah mengalami defisit anggaran mencapai Rp78
Miliar.
“Pemerintah setelah melakukan
evaluasi, itu sudah termasuk penundaan DAU, bakal mengalami defisit anggaran
hingga mencapai Rp78 Miliar. Namun sekali lagi, hal tersebut dipastikan tidak
akan mengganggu pelayanan publik,” tegas Teddy.
Masih menurut Teddy, sejak awal
pemerintah sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan dampak yang bakal
timbul pasca penundaan pembayaran DAU dari pemerintah pusat.
“Kita
sudah bahas bersama ibu bupati, salah satunya dengan melakukan evaluasi kembali
sejumlah belanja yang sudah terposting dalam APBD 2016. Salah satu solusi yang
paling memungkinkan adalah dengan meluncurkan sejumlah kegiatan ke tahun
anggaran 2017, dan melakukan optimalisasi pada sektor pendapatan,” katanya.
Teddy
berharap, kebijakan penundaan pembayaran DAU dari pemerintah pusat tidak boleh
mengganggu kinerja seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karawang. Karena menurutnya, kebijakan tersebut sama sekali tidak
akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karawang.
“Kesimpulannya
ya pelayanan harus tetap berjalan. Karena kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat sudah kita antisipasi sebelumnya,” pungkas Teddy.(diek)
Ikuti Terus Sumber Informasi Dunia di
Twitter @Bintangnews.com
Tidak ada komentar: