![]() |
Ilustrasi Foto |
KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Seorang anak dibawah umur diduga tega mencabuli lima teman
seusianya akibat sering menonton film horor dan disertai dengaan
adegan
“panas”.
“Salah satu dari lima korban itu masih
berumur tiga tahun,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita.
Yuanita menambahkan, pelaku berinisian
RN (12), warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, sudah melakukan
pencabulan selama setahun terakhir, sejak 2016 hingga September 2017. Selama
setahun itu, pelaku telah mencabuli lima orang temannya sendiri.
Kelima korban itu masing-masing
berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban laki-laki
dan satu korban berinisial AP merupakan perempuan.
Herwit mengatakan, pelaku melakukan
perbuatan bejadnya, karena sering menonton film horor berjudul “Nenek Gayung”.
Diduga film itu ada adegan “panas”, sehingga pelaku berimajinasi dan melakukan
pencabulan kepada temannya.
Menurut sumber humas polres,” perbuatan
bejad anak dibawah umur itu diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3)
mengeluh sakit ketika buang air kecil.
Korban juga mengaku kepada bibi dan
neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak
keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan
kepolisian setempat.
“RN (pelaku) tidak ditahan, karena
sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan
penahanan,” kata dia.
Meski begitu, pelaku diberlakukan
wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut.
“Pelaku bisa dijerat dengan pasal 82
Undang-undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” katanya.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di Twitter @Bintangnews.Com
Tidak ada komentar: