BINTANGNEWS.com –
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkap sejumlah kejanggalan yang muncul
dalam persidangan Siti Aisyah.
Persidangan Siti Aisyah saat ini diketahui sudah
memasuki bulan kedua.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan
Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menuturkan, ada
beberapa keterangan yang dilontarkan oleh Penyidik Senior dari Kepolisian
Distrik Sepang, ASP Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz dalam persidangan itu yang
perlu diverifikasi. Wan Azirul ditunjuk sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut.
Iqbal menuturkan, yang perlu
diverifikasi dari pernyataan tersebut di antaranya pernyataan dari saksi pihak
jaksa yang menyebutkan ada empat warga negara Korea Utara (Korut) yang menjadi
saksi kunci dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Tapi, sampai saat ini mereka tidak
pernah dihadirkan dalam perisangan.
Lalu, ada perbedaan keterangan dari
otoritas Malaysia yang menyebutkan bahwa tiga dari empat orang tersebut telah
dimintai keterangan dan laptop mereka telah disita. Namun, keterangan berbeda
menyebutkan hanya dua dari mereka yang sudah dimintai keterangan dan tidak ada
laptop yang disita.
“Di awal sekali keberadaan empat warga
Korut itu dipertanyakan oleh pembela. Karena selain dua tersangka, empat orang
ini memiliki peran penting, tetapi tidak dihadirkan,” ungkapnya pada Kamis
(9/11).
Dikutif Sindonews, pernyataan lain
yang menjadi sorotan adalah mengenai tidak konsistennya Wan Azirul dalam
membaca rekaman CCTV dengan lebih banyak menggunakan opini dibandingkan fakta.
"Hal lain mengenai keabsahan
paspor korban. Pada persidangan paspor korban yang diajukan hanya berupa
fotokopi tanpa legalisasi. Padahal, bukti resmi biasanya berupa dokumen hukum
harus ada legalisasi jika berupa fotokopi guna memastikan bukti itu diperoleh
secara legal,” tukas Iqbal.(reff)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter
@bintangnews.com
Tidak ada komentar: