BINTANGNEWS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek
e-KTP Setya Novanto sudah meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo. Namun
hingga kini permintaan tersebut belum dijawab.
"(Permintaan perlindungan hukum)
sudah 5 hari ya, hari Senin (13/11) ya. Biasa ya, surat ke Presiden kan
dijawabnya setahun lagi, mungkin juga," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich
Yunadi di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017)
dini hari.
Kata Fredrich, bukan dia yang
menyarankan Novanto meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Menurutnya,
permintaan itu inisiatif Novanto sendiri.
"Ini kan minta perlindungan
Presiden kan beliau (Novanto) sendiri. Beliau kan tadi sudah sampaikan kan,
bukan saya yang menyampaikan," terang dia.
Fredrich menyebut upaya hukum yang
diajukan Novanto sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Tak hanya ke Jokowi, Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta bantuan hukum ke
Komisi III DPR RI.
"Beliau sudah minta perlindungan
hukum langsung ke Komisi III. Karena kan beliau biarpun Ketua (DPR RI), tapi
kan yang membidangi hukum kan Komisi III. Jadi, beliau melakukan upaya hukum
sesuai dengan prosedur hukum yang sebenarnya," tutur Fredrich yang dikutif
Detik.com.
Sebelumnya, Novanto menyatakan sudah
meminta perlindungan hukum ke Jokowi. Dia mengklaim selalu menjalankan prosedur
hukum ketika dipanggil KPK.
"Saya sudah melakukan
langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat
perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan
saya sudah pernah praperadilan," papar Novanto.
"Saya belum pernah mangkir. Yang
tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan, jawaban karena ada
tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang (Dirut OT Quadra
Solution)," imbuhnya.(reff)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com
Tidak ada komentar: