KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, melakukan
hibauan
kepada masyarakat Kabupaten Karawang, agar lebih hati-hati dan tidak mudah
untuk percaya dengan surat edaran palsu (Hoax).
Dasar laporan penetapan e-formasi
tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak
pengangkatan CPNS tahun 2016-2019, adalah palsu dan tidak dapat dipertanggung
jawabkan kebenarannya.
Mengingat akhir-akhir ini beredar
melalui medsos, WathsApp dan media lainnya yang menginformasikan daftar
penetapan formasi CPNS yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur
Negara yang berjudul “Laporan Penetapan E-Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak
Tetap, Pegawai Tetap Non-Pns, Dan Tenaga Kontrak Pengangkatan Cpns Tahun 2016 –
2019”.. Terkait beredarnya informasi tersebut, kami jelasakan hal-hal sebagai
berikut :
2. bahwa sampai saat ini, Pemerintah
Kabupaten Karawang belum menerima formasi CPNS sehingga belum menyelenggarakan
proses seleksi CPNS. Kami masih proses penyusunan kebutuhan pegawai melalui
aplikasi e-formasi yang dikembangkan oleh Kemenpan RB yang terintegrasi dengan
BKN, dimana terdapat perubahan-perubahan nomenklatur jabatan pelaksana yang
harus disesuaikan Permenpan Nomor 25 Tahun 2017.
3. bahwa proses seleksi CPNS sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku WAJIB diumumkan untuk
diketahui oleh masyarakat secara luas. Sehingga apabila ada oknum yang pihak
manapun yang menjanjikan dapat diangkat menjadi CPNS tanpa melalui seleksi dan
tidak diumumkan melalui media cetak atau on-line sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib;
4. perkembangan informasi resmi
mengenai rekruitmen CPNS dapat dilihat secara terbuka di web resmi kemenpan RB
www.menpan.go.id yang dapat diakses oleh masyarakat.
Demikian release ini kami sampaikan,
agar diketahui oleh masyarakat secara luas, untuk menghindari korban penipuan
yang menjanjikan akan diangkat menjadi CPNS dengan memanfaatkan informasi HOAk
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(bin)
Sumber:
Karawang, 09 Januari 2018
BKPSDM Kab. Karawang
Tidak ada komentar: