KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Kini membuat
Akta Kelahiran tak perlu datang berjubel di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil), pendaftaran dan pengiriman berkas bisa melalui WhatsApp.
"Jadi volume orang yang datang ke
Disdukcapil akan berkurang," ujar Yudi ditemui di Kompleks Gedung DPRD
Karawang, Rabu ( 4/4/2018).
Yudi mengatakan, persyaratan pembuatan
Akta Kelahiran bisa difoto atau discan, kemudian dikirim ke nomor WhatsApp
081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor
tersebut.
"Scan atau foto persyaratan harus
jelas dan bisa dibaca," katanya.
Yudi menambahkan, jika persyaratan
lengkap Akta Kelahiran akan diproses. Sedangkan jika belum lengkap, akan
diinformasikan melalui WhatsApp.
Kutipan Akta Kelahiran yang siap
diambil, tambah Yudi, akan diinformasikan melalui WhatsApp. "Masyarakat
dapat mengambil kutipan Akta Kelahiran dengan membawa persyaratan
fisiknya," tandasnya.
Sebenarnya, Yudi berharap pembuatan
Kartu Keluarga (KK) juga menggunakan sistem serupa. Hanya saja, pihaknya masih
keterbatasan personel, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"PNS cuma ada 37," katanya.
Kartu Identitas Anak
Ke depan anak-anak umur 0 hingga 17
tahun di Karawang akan memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA). Sebab, Karawang
bersama enam kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat menjadi daerah penerapan
KIA. Pasalnya, pembuatan Akta Kelahiran di
Karawang pada tahun 2018 mencapai 90 persen atau melebihi target
nasional sebesar 87 persen. Jumlah anak di Kabupaten Karawang sekitar 6.00.000
orang.
"Anak-anak umur 0 hingga lima
tahun akan mendapat KIA tanpa foto. Sementara umur enam hingga 17 tahun,
sebelum memperoleh KTP, akan memperoleh KIA berfoto," katanya.(win)
Ikuti Terus Sumber Informasi Dunia di
twitter@bintangnews.com
Tidak ada komentar: