Aksi unjuk rasa ini berdasarkan
pemberitahuan kepada Polres Karawang dengan nomor 145/P/LSM-GMBI/KRW/IV/2018
tertanggal 04 April 2018 itu, terkait sengketa hak atas tanah warga tiga desa seluas
ratusan hektar, yang diduga dikuasai oleh PT Agung Podomoro Land APL.
Digelarnya aksi tersebut, bagian dari
solidaritas GMBI kepada warga di Kecamatan Teluk Jambe Barat. Lahan mereka
seluas 286 hektar diduga 'dikuasai' oleh PT Agung Podomoro untuk meluaskan
bisnis properti dan real estate di berbagai wilayah, terutama di kawasan
Jabodetabek," kata Ketua GMBI Distrik Wilayah III.
Dalam hal ini, hukum seolah lebih
berpihak kepada para penguasa, ketimbang kaum lemah. Oleh karena itu, lanjut
Abah Zaka, GMBI selalu siap memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas, dalam
upaya mencari keadilan.
Pihaknya juga mendesak Pemda
Karawang untuk segera melakukan pembongkaran kantor pemasaran yang berada di
lahan warga, karena telah melanggar ketentuan dengan tidak memiliki izin.
"Sebenarnya kami tidak menolak pembangunan, sepanjang pembangunan itu
tidak memperpanjang barisan perbudakan," pungkasnya.
Kapolres Karawang AKBP Hendy F
Kurniawan SIK, SH, MH, sebetulnya peranannya pemerintah pusat dalam proses
penyelesaiannya. hanya sengketa ini yang termasuk hak petani, nah tadi sudah
dilakukan mediasi antara Pemda Karawang dengan para petani sekitar.
Bupati bersama ketua DPRD H. Toto
Suripto, ada kata sepakat di awal bahwa kita tuntut tim-tim daerah untuk
melakukan proses percepatan membantu para petani tetap untuk menginginkan
mereka melakukan penanaman di lahan yang mereka anggap miliknya. Kami dari
pihak kepolisian harus mengamankan dan mengawal bahwa aspirasi ini dapat
dicapai oleh masyarakat. tidak ada konflik antara petugas dengan LSM.
Ditengah kerumunan massa GMBI, Bupati
Karawang dr Hj. Cellica Nurrachadiana menjelaskan,” pada prinsipnya kami
pemerintah, ketua DPRD, Kapolres seakan-akan memiliki kewajiban untuk
mendengarkan aspirasi dari masyarakat. salah satu aspirasi masyarakat adalah
mereka ini berkeyakinan bahwa mereka ini memiliki lahan yang tentunya telah
diputuskan oleh pengadilan pada prinsipnya karena ini memang belum proses
sertifikasi terkait masalah kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, menurut Moris Purba
pengacara dari warga tiga desa itu mengatakan,” ditengah euforia presiden RI
yang sedang getol membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat, ternyata
di karawang masih ada ratusan petani dari 3 Desa di Teluk jambe barat,
kehilangan tanahnya. 4 tahun yang lalu
atas dasar putusan PK 160 tahun 2012 yang memenangkan PT. Samp Tanah masyarakat
di eksekusi kurang lebih seluas 286 hektar dari 250 pemilik kurang lebih.
Padahal jelas di dalam isi PK 160 yang
harus di eksekusi itu cuman 68 hektar. Artinya kurang lebih sekitar 218 hektar
tanah petani dari 3 desa kini telah dikuasai oleh PT. SAMP. hadirnya PT. APL dalam konflik agraria yang terjadi hari
ini karena sebelumnya telah terjadi pembelian saham PT. SAMP oleh PT. APL (agung podomoro land). Yang kemudian PT.
APL pada tahun 2015 berubah menjadi PT.
BMI.(joss)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com
Tidak ada komentar: