BINTANGNEWS.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati
Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta.
Kemudian pada Selasa (3/7) akhirnya
tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten
Bener Meriah. Total ada 9 orang yang diciduk KPK. Mereka yakni Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus
ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami
(swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal
(ajudan Bupati Bener Meriah).
Penangkapan dilakukan setelah terjadi
dugaan serah-terima uang sebesar Rp500 juta. Basaria menggariskan, para pihak
lebih dulu menjalani pemeriksaan awal di Banda Aceh. Kemudian 6 orang
diterbangkan dalam tiga tahap penerbangan terpisah ke Jakarta pada Rabu (4/7).
Setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, 6 orang tersebut menjalani pemeriksaan
lanjutan.
Selepas pemeriksaan dan dilanjutkan
dengan gelar perkara (ekspose) kemudian KPK menaikan kasusnya ke tahap
penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Diduga sebagai tersangka
penerima tiga orang, IY (Irwandi) Gubernur Aceh, HY (Hendri), dan TSB
(Syaiful). Sedangkan diduga sebaga pemberi AMD (Ahmadi) Bupati Bener
Meriah," tegas Basaria saat konferensi pers yang dikutif Sindonews di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Rabu (7/4/2018) malam.
Irwandi, Hendri, dan Syaiful
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Ahmadi
dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU
Pemberantasan Tipikor.
"Kami sangat menyangkan hal
seperti ini masih terjadi. Apalagi ini terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh
(DOKA)," ujarnya.
Mantan Staf Ahli Kaporli bidang Sosial
Politik ini memaparkan, total DOKA untuk Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2018
berasal APBN sebesar Rp8,029 triliun. Harusnya manfaat DOKA dirasakan
masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan
ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan.
"Dengan terjadi seperti ini maka
hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat Aceh,"bebernya.
Basaria menambahkan, transaksi Rp500
juta bermula saat Muyassir menyerahkannya ke Fadli. Setelah itu, Fadli
menyetorkan uang ke beberapa rekening Bank BCA dan Bank Mandiri. Masing-masing
sebesar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
"Uang yang disetorkan ke beberapa
rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di
kegiatan Aceh Marathon 2018," ucapnya.
Irwandi Yusuf tiba di Gedung Merah
Putih KPK pukul 14.04 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan pendek, Irwandi tidak
mau memberikan komentar. Ahmadi baru tiba sekitar pukul 22.30 WIB.(jon)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com