BINTANGNEWS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan berkas hampir 200 bakal calon
legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi ke partai politik
masing-masing, kata salah seorang komisionernya.
"Prinsipnya kami kembalikan
kepada parpol masing-masing, karena tidak sesuai dengan kesepakatan juga antara
KPU sama parpol," ujar Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan di Mahkamah
Konstitusi, Kamis (26/07).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) mengumumkan 192 nama bakal calon legislatif yang terindikasi mantan
terpidana korupsi. Jumlah itu tersebar di sembilan propinsi, 92 kabupaten, dan
11 kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 20 Tahun 2018, yang resmi diberlakukan pada 3 Juli lalu, praktis melarang
pengusulan nama calon legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi,
bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Larangan itu dituangkan dalam bentuk
pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Peraturan ini telah digugat ke
Mahakamah Agung (MA) oleh sejumlah mantan napi korupsi.
Sementara itu, KPU akan tetap
menjalankan PKPU no. 20 tahun 2018, kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
"Sepanjang belum ada putusan dari
MA yang belum membatalkan PKPU, kami kembalikan kepada parpol."
Menunggu putusan MA
Namun beberapa parpol keukeuh
mengajukan nama mantan napi korupsi.
Politikus Golkar, Dave Laksono
mengatakan bahwa partainya belum mengganti bacaleg yang terindikasi mantan napi
korupsi karena masih menunggu hasil gugatan PKPU di MA.
"Kalau MA menyatakan itu (PKPU)
tidak sah, ya berarti nama-nama tersebut harus dicoret. Kalau misalnya MA
menyatakan itu boleh, ya sudah berarti mereka tetap sebagai caleg,"
ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Golkar, kata Dave, berpegang pada
aturan hukum yang belum mencabut hak politik narapidana tersebut.
"Mereka pernah melakukan suatu
kesalahan, kekhilafan di masa lalu, tapi mereka masih memiliki hak politik. Itu
tidak dicabut oleh negara," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim
Asyari mengatakan bahwa pihaknya akan mencocokkan daftar nama bakal calon
legislatif dengan data dari KPK untuk menapis mantan narapidana korupsi.
Data tersebut berupa daftar dan nomor
putusan dari semua kasus yang pernah ditangani KPK.
Tanpa data KPK, proses penapisan atau
penyaringan mantan napi korupsi dalam daftar bacaleg mengandalkan iktikad baik
dari partai.
"Jadi KPU bisa mengembalikan itu
misalkan, satu dia mengakui, pengakuan itu kan itikad yang bersangkutan dan
partainya. Yang kedua kalau sudah mengaku kan pasti ada lampiran suketnya
(surat keterangan dari pengadilan) dan ada dokumen putusannya," ujar
Hasyim.
Ia menambahkan bahwa setelah melalui
proses KPU, masyarakat bisa mengecek sendiri nama-nama baleg yang terindikasi
mantan napi korupsi di Daftar Caleg Sementara (DCS), yang akan dipajang di
Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com