Bupati Karawang Terancam Interpelasi Dewan, Akibat ”Gedung Sekolah Roboh”
KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Dorongan kuat dari sejumlah fraksi di DPRD Karawang untuk
menginterpelasi Bupati Karawang, dr Hj. Cellica Nurrahcadiana yang dianggap
telah lalai akibat tidak mengalokasikan anggaran selama dua tahun untuk
perbaikan gedung SDN Karyamakmur 2 yang rusak berat.
Kemudian 371 ayat 2 menyatakan bahwa
hak interpelasi sebagaimana ayat 1 huruf a adalah hak Dewan Kabupaten/Kota
untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara," ucap Gary Selasa, (04/09/2018)
Kemudian lanjut Gary berdasarkan Pasal
379 ayat 1 menyatakan bahwa Hak interpelasi sbagaimana dimaksud dalam Pasal 371
ayat 1 huruf a diusulkan oleh ; a. Paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih
dari satu fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai 35.
b. Paling sedikit 7 orang anggota DPRD
kab/kota dan lebih dr 1 fraksi untuk DPRD Kab/kota yg beranggotakan 35 orang.
Selanjutnya pasal 379 ayat 2 mengatur
bahwa usulan tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD.
Lanjut Gary berdasarkan pasal 379 ayat
3 menyatakan bahwa usul sebagaimana dimaksud di atas menjadi hak interpelasi
DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD, yang dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD yg hadir
Selain dari pasal yang dijelaskan
diatas, dasar hukum hak interpelasi terdapat juga dalam UU Pemerintah Daerah.
"Isinya sama (UU Pemerintah Daerah) dengan UU MD3," ujarnya.
Menurut Gary pengajuan hak interpelasi
dari beberapa anggota DPRD ini belum tentu langsung disetujui jika berkaca
kepada aturan yang sudah dijelaskan diatas.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com