Hati-hati KPU Respons Putusan MA soal Eks Napi Koruptor Bisa Nyaleg
BINTANGNEWS.com – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan langkah terkait putusan Mahkamah Agung
(MA) yang mengizinkan mantan napi
koruptor boleh maju sebagai caleg. KPU masih menunggu salinan dokumen putusan
MA tersebut untuk kemudian dipelajari dengan hati-hati.
Untuk merespons putusan MA tersebut
KPU akan segera menggelar rapat pleno. "Ada beberapa langkah yang harus
diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU perlu lakukan rapat
pleno," ungkapnya. (Baca: MA Putuskan Mantan Narapidana Korupsi Boleh
Nyaleg)
Menurut dia, KPU perlu berhati-hati mengambil
langkah mengingat isu tentang pencalegan para mantan napi koruptor sangat
sensitif. "Kami tidak ingin ambil
kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ucapnya.
Meski demikian, KPU tidak menutup diri
merevisi PKPU Nomor 20/2018 dan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang mantan napi
koruptor maju di Pileg 2019. (Baca juga: Ini Alasan MA Putuskan Eks Koruptor
Boleh Nyaleg)
Namun yang dikutif Sindonews, untuk merevisi PKPU tersebut,
butuh waktu yang tidak singkat. Sebab KPU harus kembali menggelar uji publik,
melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU
ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.
"Itu harus dipertimbangkan secara
matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan
tahapan Pemilu Serentak 2019. Makanya, sebetulnya waktu kami ini sangat
singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kami tindak lanjuti,"
katanya.
Sesuai aturan, KPU memiliki waktu 90
hari untuk melakukan revisi PKPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara
belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama masih berlaku. "Selama belum
ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar
lebih jauh," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah meminta KPU untuk segera merevisi PKPU terkait larangan eks koruptor
untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2019. Apalagj MA telah mengembalikan
pengertian dan kesadaran tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh
membuat norma.
“Itu bukan tugas KPU. Pembuatan norma
hanya dilakukan DPR bersama Presiden dalam pembuatan UU. KPU sebagai pelaksana
teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU, tidak boleh membuat
aturan tambahan yang membuat norma dan lainnya," ucapnya melalaui
keterangan tertulis.
Ia menilai putusan MA tersebut sudah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air. Untuk
itu, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. "Jadi keputusan MA ini
melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU yang sesuai dengan UU,
keputusan MA, serta MK sebelumnya," tegasnya.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com