KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Kembali Satreskrim Polres Karawang bersama Polsek
Batujaya dan Polsek Telukjambe Timur, berhasil menangkap enam tersangka yang
merupakan tiga sindikat curanmor di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya
mengatakan,dari tangan para tersangka polisi
menyita sepedah motor dan saat ini masi dikembangkan ke tkp lainnya,
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan tujuh sepadah motor,” kata Kapolres,
saat melakukan press rilis di Mako Polres Karawang, rabu (28/11) siang.
Modus para pelaku ini dengan cara
menggunakan kunci palsu dan menyambungkan kabel yang ada di motor tersebut,
selain itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan
sepedah motor untuk bisa melihat keberadaan sepeda motornya, apabila memang
ciri-cirinya sesuai nanti bisa koordinasi dengan petugas kami.
Selain itu, lanjut Kapolres selama
pengungkapan kasus curanmor sampai saat ini mengamankan 151 sepedah motor
berbagai jenis, “Beberapa diantaranya masi ditelusuri korbannya, sehingga kita
memberikan himbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera
melapor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 363 KUHP dengan acaman maksimal 7 tahun penjara.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com