BINTANGNEWS.com – Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim
Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada Presiden RI Joko Widodo Kamis
(6/12). Usai pemeriksaan, tim kuasa hukumnya mengklaim Bahar ditetapkan sebagai
tersangka. "Hasilnya beliau (Bahar)
ditetapkan tersangka," kata salah satu kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar,
Kamis (6/12) malam.
Bahar masuk ke Bareskrim, Gambir,
Jakarta Pusat melalui pintu utama sekira pukul 11.28 WIB. Namun, hingga pukul
23.00 WIB Bahar tak terlihat keluar dari pintu ia masuk. Menurut Aziz, Bahar
sudah keluar dan selesai menjalani pemeriksaan.
"Tadi habib sudah duluan karena ada keperluan," ujar dia.
Namun, Azis juga tidak menjelaskan
berapa lama pemeriksaan berlangsung. Azis menyatakan akan berdiskusi terlebih
dahulu menyikapi penetapan Bahar sebagai tersangka. Namun, ia memastikan belum
ada penahanan atas kliennya.
Sementara, hingga Kamis pukul 23.20,
pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi atas penetapan ini. Terkait
perkembangan kasus ini, kepolisian menyatakan telah memeriksa belasan saksi dan
saksi ahli terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang
dilontarkan oleh Bahar pada Presiden RI Joko Widodo.
Penyidik juga yang dikutif Republika.co.id telah menyita delapan
barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan
penyidikan. Kesimpulan sementara, maka dapat disimpulkan bahwa benar telah
dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di
Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kelurahan Ilir, Ilir Timur
Palembang yang dihadiri kurang lebih seribu orang.
Bahar sendiri telah dipanggil
Bareskrim untuk diperiksa pada Senin (3/12). Namun pria berambut pirang itu
tidak memenuhi panggilannya.
Bahar dilaporkan lantaran mengatai
Jokowi banci. Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith.
Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya.
Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28
ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU
No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI
No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207
KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com