BINTANGNEWS.com –
Indonesia dan Belanda menjajaki kerja sama meningkatkan kesetaraan hukum bagi
semua warga, termasuk kelompok yang rentan dan tidak mampu. Apalagi, Pemerintah
Indonesia melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum memberikan bantuan
hukum kepada 92.000 orang kurang mampu selama 2018.
Yasonna mengatakan, dalam pertemuan
membahas peluang dan tantangan mencapai akses keadilan untuk semua orang,
termasuk tukar pengalaman dan praktik di negara dua belah pihak. Dia menyebut
salah satu halangan terbesar mengakses keadilan adalah besarnya biaya
pendampingan hukum.
“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses
keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program
pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan
akses keadilan bagi semua. Meski pemerintah meningkatkan anggaran bantuan hukum
sebesar Rp53 miliar untuk 2019 dari Rp48 miliar pada 2018, anggaran tersebut
belum dapat memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang
membutuhkan,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Yasonna, anggaran
tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat
yang membutuhkan. Untuk itu, dia telah menginstruksikan kepada pemerintah
daerah mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Dengan demikian, semakin banyak
orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan. Selain
itu, kami bekerja sama dengan organisasi advokat terkait pemberian bantuan
hukum gratis (probono) seperti diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat,” ucapnya.
Kemenkumham juga mendorong komunitas
membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia. Menkumham
menyadari bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, undang-undang,
regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua.
Pemerintah bahkan memberikan penghargaan kepada desa-desa yang berhasil
meningkatkan kesadaran hukum warganya.
Sementara itu yang dilansir Sindonews Kabag Humas, Kerja Sama, dan
Tata Usaha Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Erna Priliasari mengungkapkan,
saat ini ada 5.000 desa yang ditetapkan sebagai desa/kelurahan Sadar Hukum dari
81.000 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. “Desa sadar hukum telah lama
dilaksanakan sebagai program dari BPHN dan targetnya semua desa/kelurahan di
Indonesia menjadi desa/kelurahan sadar hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam membangun desa sadar
hukum menjadi upaya Kemenkumham membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah
semakin mendekatkan dan memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat
yang tidak mampu. Prioritas ini diwujudkan dengan menambah jumlah organisasi
bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi, termasuk meningkatkan
kualitas layanannya.(bin)