Hakim Vonis Bahar bin Smith Tiga Tahun Penjara
BINTANGNEWS.com –
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya,
divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu
bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Tuntutan ini lebih rendah dari
tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Usai majelis hakim membacakan
vonisnya, Bahar mengangkat kedua tangannya sambil mengucap syukur.
Penceramah berambut gondrong pirang
itu juga sempat melakukan aksi cium bendera merah putih yang dipasang di
sebelah meja hakim, seperti dilaporkan wartawan di Bandung Julia Alazka untuk
BBC News Indonesia.
Kegembiraan diperlihatkan pula oleh
belasan penasehat hukumnya yang langsung mengucapkan "Alhamdulillah."
Sikap serupa ditunjukkan massa
pendukungnya yang sejak pagi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dinas
Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, yang dijadikan lokasi
sidang, Selasa (9/07).
"Alhamduillah hakim telah
kooperatif kepada kita, yang memutuskan sesuai dengan harapan kita," ujar
orator di mobil komando sambil diikuti takbir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan,
Bahar bin Smith, dengan enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga
bulan kurungan.
Dalam amar tuntutannya, Ketua JPU,
Purwanto Joko Irianto, menuduh Bahar bin Smith "melakukan kekerasan
terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak
yang mengakibatkan luka berat."
Namun, majelis hakim, dalam amar
putusannya, memiliki pertimbangan sendiri, meski perbuatan Bahar Smith dinyatakan
telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat
(2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair
Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hakim menyatakan, dalam menjatuhkan
vonis, telah mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa. Salah
satunya, dalil yang dipakai Bahar Smith sebagai alasan perbuatannya.
"Jika melihat kemungkaran maka
cegahlah dengan tangan, mulut, nasihat dan doa, pukullah dan viralkan, namun
tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku di
Indonesia," kata majelis hakim, mengutip pembelaan Bahar.
Dalam amarnya, majelis hakim
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Memberatkan, terdakwa pernah dihukum,
perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban yaitu Muhammad
Khoerul Umam Al Mudzaqi dan Cahya Abdul Jabar, perbuatan terdakwa sangat
merugikan nama baik para ulama dan para santri di lingkungan pesantren.
Sedangkan yang meringankan, Bahar
Smith dinilai sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya, kata majelis
hakim.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi
lagi perbuatannya serta telah melakukan upaya perdamaian dengan salah satu
korban, Cahya Abdul Jabar.
Selain dijatuhi hukuman penjara tiga
tahun yang dipotong masa penangkapan dan penahanan, hakim juga menjatuhkan
pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim memerintahkan terdakwa untuk
tetap ditahan agar tidak melarikan diri.
Vonis itu ditanggapi
"pikir-pikir" oleh kedua belah pihak, baik JPU maupun penasehat hukum
terdakwa.
Setelah perkara ini, Bahar Smith akan
menghadapi kasus lainnya, yakni ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo
dan penghinaan pada simbol negara yang dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania
(Joman) dan Cyber Indonesia.
Selama pembacaan vonis, penjagaan
ketat diberlakukan di sekitar gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung,
yang jadi tempat sidang, antara lain dengan dipagari jawat berduri.
Lebih dari 1,000 personil kepolisian
Polrestabes Bandung dibantu Polda Jabar mengamankan prose persidangan. Sejumlah
personil tim buru sergap Polrestabes Bandung juga disiagakan di ruang sidang.
Polisi menyeleksi dan memeriksa dengan
ketat pengunjung sidang, termasuk wartawan. Metal detector dipasang di pintu
masuk gedung. Kendaraan taktis juga disiapkan.
Sementara, ratusan orang massa
pendukung Bahar Smith tampak berkumpul di depan gedung dengan membawa spanduk
bertuliskan dukungan.
Massa pendukung Bahar datang dari
berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cianjur, yang sebagian diantaranya dalah
pelajar atau santri berusia belia.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan anak menjerat Bahar
setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.
Selain kasus kekerasan terhadap dua
orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko
Widodo..
Penganiayaan itu diduga terjadi pada
awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan
langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12) terkait kasus penganiayaan
terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.
Selain kasus ini, Bahar juga
menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo..
Ia dilaporkan setelah dalam salah satu
ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa
Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan
terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'
Dalam ceramah itu, Bahar juga
mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh
Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan
penghinaan pada simbol negara.
Namun yang dilansir BBC Indonesia, kepala Divisi Hukum
Persaudaraan Alumni (PA) 212. Damai Hari Lubis berpendapat ceramah Bahar Smith
sebagai kritik dan bentuk kebebasan berpendapat.
Politisi Gerindra, Fadli Zon juga
sempat berkomentar terkait penahanan Bahar Smith yang disebutnya sebagai bukti
kriminalisasi ulama.
Namun polisi menyatakan memiliki alat
bukti yang kuat. Selain sejumlah video yang merekam tindak penganiayaan, juga
visum dan keterangan saksi korban.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan
lima tersangka lainnya yaitu berinisial BA, AG, HA, HDI, SG.***
.(bin)
Ikuti Terus Sumber
Infomasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com