KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta
BINTANGNEWS.com
– Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya menjerat Sekretaris
Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek
Meikarta.
RDTR
itu menjadi bagian penting untuk mengurus pembangunan proyek Meikarta, di
Kabupaten Bekasi. Awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang
terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi. Uang kemudian diberikan kepada
beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.
"Sekitar
bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi
Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR
menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan
tersebut," kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin, 29 Juli 2019.
Setelah
disetujui oleh DPRD, menurut Saut, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi Bekasi
lalu dikirim ke Provinsi Jawa Barat, untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda
itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan
ruang Daerah (BKPRD). Padahal dokumen pendukung sudah diberikan.
Untuk
memproses RDTR, Neneng Rahmi harus bertemu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Barat Iwa Karniwa.
"Neneng
Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta
uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," kata Saut
yang dikutif Viva.co.id.
Saut
mengatakan, permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan oleh PT.
Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu
kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.
"Sekitar
Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang
pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di
Provinsi Jawa Barat," kata Saut.
Atas
perbuatannya, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait
Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Selain
Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto
sebagai tersangka perkara yang sama. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali
pemberian kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk Dollar Amerika
Serikat maupun Rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
"Tersangka
BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan
Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut.***
.(bin)
Ikuti Terus Sumber
Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com