Jelang Berlakunya PP Nomor 18, Jabatan Eselon III dan IV Terancam Bubar
KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Jelang diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18
tahun 2016, pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati
kenyataan, karena orientasi
PP nomor 18, lebih kepada Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien,
dengan cara merampingkan Perangkat Daerah, atau
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan harapan agar lebih epektif dan
efisien.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat
(1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko
Widodo pada tanggal 15 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat
Daerah.
Dalam PP tersebut dijelaskan, bahwa Perangkat Daerah adalah
unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pembentukan Perangkat Daerah, menurut PP tersebut,
dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c.
efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g.
tata kerja yang jelas; dan h. Fleksibilitas.
Disebutkan dalam PP itu, bahwa Perangkat Daerah provinsi terdiri
atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan
e. Badan. Adapun Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat
Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f.
kecamatan.
PP ini juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus,
sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan Daerah
istimewa atau khusus.
Kepala
UPTD Pendidikan
Sementara itu, Menururut kepala
UPTD Pendidikan Kecamatan Talagasari H, Kalam Sukmawijaya, saat ditemui
BINTANGNEWS.com di ruang kerjanya mengatakan,” bagi Kami pada prinsifnya tetap
akan siap mengikuti aturan yang ada, termasuk jika PP nomor 18 ini juga akan
diberlakuka.
Sesuai
dengan sumpah Jabatan atau Janji PNS pada Pasal 26 UU No. 8/1974, PNS sebagai aparatur
negara dan abdi masyarakat,
harus siap ditempatkan dimana saja, dan kami siap melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran dan tanggung jawab.
Jika benar PP nomor 18 diberlakukan,
bagi kami mungkin tidak terlalu panik, karena kami berasal dari Fungsional,
dengan Kata lain, ya daripada nganggur, jangankan kembali menjadi Pengawas,
jadi guru sekalipun, kami tetap akan siap melaksanakan tugas yang diberikan
kepada kami. Namun sayangnya, dari 30 kepala UPTD yang terdiri dari 30
Kecamatan, yang berasal dari Fungsional hanya tujuh orang, selebihnya, yang 23
orang lagi berasal dari Struktural,” ujar Kalam.
Wamenpan dan RB
Menurut
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan
dan RB), Eko Prasodjo mengatakan, penghapusan jenjang itu akan dilakukan secara
bertahap mulai tahun ini, agar tidak ada pergolakan dari PNS dan kritikan dari
pihak lain. Menurut Eko,PNS eselon III hingga V akan dihapus sesuai struktur,
dan bukan terkait dengan pencapaian kinerjanya.
Eko
menjelaskan, jika strukturnya sudah ramping dan efisien, penghapusan tidak akan
dilakukan.Para pegawai di eselon itu nantinya akan diganti dengan pegawai
fungsional. “Jadi, nanti yang ada hanya pejabat eselon I dan II dan pejabat
fungsional yang langsung melayani,” tegas Eko di Universitas Maritim Raja Ali
Haji (UMRAH) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,kemarin.
Eko
menjelaskan, penghapusan eselon itu juga karena banyak tugas di lingkup
kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu
orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh 10 orang.Bukan hanya
pemborosan uang negara,kinerja PNS pun sangat tidak efektif.Perampingan
birokrasi ini juga dilakukan guna menjaring pegawai negeri berkualitas yang
mampu melayani publik dengan baik.
Eko
menjabarkan, sejumlah pegawai fungsional akan direkrut untuk menggantikan
eselon III hingga V. Namun, ujarnya,persoalan ini masih dianalisis. “Beberapa
pegawai yang akan dipekerjakan adalah tenaga analisis keuangan, analisis
jabatan, dan auditor. Mereka selain mendapat gaji, juga mendapat tunjangan
fungsional yang besarannya akan disesuaikan dengan tunjangan kerja. Pengisian
jabatannya akan disesuaikan dengan kompetensi dan analisisnya,” jelasnya.
Berdasarkan
data,eselon III di seluruh kementerian mencapai 5.102 orang, sedangkan eselon
IV ada 12.856 orang. Kemudian, di 28 lembaga pemerintah nonkementerian terdapat
1.778 pejabat eselon III dan 2.649 eselon IV.Guru Besar FISIP UI ini mengatakan
bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta para analisis jabatan untuk efisiensi
birokrasi ini.
Menurut
Eko, dalam percepatan reformasi birokrasi juga perlu dilakukan percepatan
formulasi sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi pengungkit
reformasi birokrasi nasional.Setidaknya, ada empat rancangan undangundang (RUU)
yang perlu dipercepat, yakni RUU Administrasi Pemerintahan,RUU Aparatur Sipil
Negara,RUU Etika Penyelenggara Negara, dan RUU Tata Hubungan Pemerintahan. Eko
menambahkan,agar reformasi birokrasi dapat dirasakan segera, perlu ada
inisiatif berdampak besar, mudah, cepat, dan tidak membutuhkan sumber daya
besar atau dengan kata lain quick wins.
Sistem
tersebut dilakukan dengan menerapkan e-government,seperti melalui sistem
e-procurement dalam proses tender. “Sistem promosi terbuka juga merupakan salah
satu quick wins yang diterapkan di Kementerian PAN dan RB. Quick wins juga bisa
dilakukan melalui revitalisasi penyidik PNS, pengembangan dan penegakan etika
pejabat melalui pedoman etika, pakta integritas, dan penanganan konflik
kepentingan,serta pilot project pelayanan publik pada salah satu
kementerian/lembaga,” paparnya.
Sementara
itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menilai, jumlah tenaga
fungsional memang harus ditambah mengingat anggaran yang semakin membengkak dan
rencana pensiun bagi 8.000 PNS tiap tahunnya. Hakam mengatakan, pegawai negeri
yang seharusnya direstrukturisasi adalah dari tenaga struktural yang biasanya
mengurus administrasi dan tugas perkantoran biasa.
Menurut
dia,kenyataannya jumlah pegawai dan beban kerja yang diemban selama ini sangat
tidak sesuai.Karena itu, Hakam setuju jika pegawai semacam ini digantikan
dengan tenaga fungsional. Menurut dia, tenaga fungsional yang juga harus
ditambah antara lain bidan, perawat, dan guru yang jelas tugas dan tanggung
jawabnya yang dilansir oleh bagian
kepegawaian.
“Banyaknya
tenaga struktural ini karena proses penerimaan PNS yang asalasalan,” tegasnya.
Politikus PAN ini menyatakan, untuk penerimaan pejabat eselon I seperti dirjen,
kepala badan, ataupun kepala dinas harus dilakukan dengan asas kompetisi.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di Twitter @Bintangnews.com