Yusril Gugat Perppu Ormas ke MK
BINTANGNEWS.com – Pakar hukum tata negara
yang juga Ketua Tim Hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra
membenarkan, bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat
(Ormas) cukup diuji di pengadilan.
Namun Yusril memilih Perppu itu dilakukan uji materi ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk mencegah
agar ormas seperti HTI tidak babar belur.
"Kan sudah babak belur duluan. Itu yang kita cegah.
Jadi jangan bubarkan ormas sembarangan, sewenang-wenang, nanti bilang bisa ke
pengadilan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Yusril berpendapat, ketentuan Perppu Ormas dapat membahayakan
perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satunya tentang pasal yang mengatur
bahwa penjara seumur hidup dan paling lama lima tahun bagi pimpinan ormas dan
anggotanya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Dampak politik luar biasa ke masyarakat. Misalnya satu
ormas ada 5 juta anggota, 5 juta masuk penjara, kan luar biasa," tandasnya,”
demikian Sindonews.(bin)
Ikuti Terus Sumber Informasi
Dunia di twitter @bintangnews.com