Dana Awal Kampanye Jokowi Rp11 miliar, Prabowo Rp2 miliar, 'Tidak Realistis'
BINTANGNEWS.com –
Kedua pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019
telah menyerahkan laporan dana awal kampanye ke KPU pada Minggu (23/09) lalu.
Tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan dana awal sebesar Rp11,9
miliar; sedangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Rp2 miliar.
Namun juru bicara dari kedua tim pemenangan
calon menegaskan bahwa dana yang dilaporkan ke KPU baru merupakan dana awal
yang disetor ke rekening kampanye, dan jumlahnya akan bertambah - meski
masing-masing enggan mengungkap perkiraan anggarannya untuk kampanye.
'Paket
hemat'
Di antara kedua pasangan calon,
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi sorotan karena dana awal yang dilaporkan
begitu kecil (untuk hitungan dana kampanye pilpres), yakni Rp2 miliar.
Juru bicara tim pemenangan
Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari
urunan Prabowo dan Sandiaga, masing-masing Rp1 miliar. Ia pun menegaskan bahwa
jumlah tersebut masih merupakan dana awal.
"Namanya juga dana awal kampanye
... Itu pelaporan kepada KPU bahwasanya ada rekening resmi yang akan digunakan
sebagai rekening pasangan calon selama masa kampanye," kata Dahnil kepada
BBC News Indonesia.
Dahnil Anzar mengaku belum bisa
mengungkap perkiraan dana yang dibutuhkan untuk tim Prabowo-Sandiaga. Tapi ia
mengatakan bahwa pasangan calon itu akan berkampanye dengan 'paket hemat'.
"Kita berusaha semua
program-program kampanye itu lebih hemat, tidak perlu berlebihan."
Meskipun dengan 'paket hemat' itu kubu
Prabowo-Sandi tetap optimis bisa unggul, imbuh Dahnil.
"Kan kita bukan sedang
berkompetisi banyak-banyak duit, kita sedang berkompetisi tentang apa yang mau
ditawarkan di tengah masyarakat — program apa, gagasan apa, ide apa. Yang
jelas, pasangan Pak Prabowo dan Pak Sandi ingin memastikan seluruh pengeluaran
dana tepat dan tidak terkesan berfoya-foya."
Sementara juru bicara tim pemenangan
Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa dana awal kampanye
sebesar Rp11 miliar itu berasal dari bantuan beberapa partai politik.
"Misalnya dari Perindo itu
memberikan bantuan dalam bentuk kantor meskipun secara administrasi kami baru
melakukan finalisasi terhadap hal tersebut. Kemudian juga bantuan dari PDI
Perjuangan, dari Partai Nasdem, dan juga beberapa korporasi," ungkap Hasto
kepada BBC News Indonesia.
Hasto mengatakan, jumlah tersebut
memang lebih besar dari modal kampanye tim Jokowi pada Pilpres 2014.
"Ya kalau dibandingkan dengan
pilpres lalu, laporan dana awal kami hanya Rp2 miliar ... tapi sekarang paling
tidak, komitmen untuk melaporkan sesuai dengan ketentuan undang-undang, di mana
setiap penyumbang harus melengkapi NPWP itu telah kami lakukan dengan
baik," imbuhnya.
Dianggap
tidak realistis
Dana awal kampanye yang dilaporkan
kedua pasangan calon itu dinilai 'tidak realistis'. "Untuk kontestasi
pemilu itu butuh biaya yang sangat mahal, dan biaya tersebut tidak mencerminkan
dana kampanye yang sesungguhnya," kata peneliti ICW Donal Fariz.
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2014
lalu, audit KPU menunjukkan bahwa total dana kampanye yang dikeluarkan tim
Jokowi-Jusuf Kalla sebesar Rp293 miliar, sedangkan pengeluaran tim
Prabowo-Hatta sebesar Rp166 miliar - meski ICW menduga ada sejumlah
ketidakwajaran dalam laporan dana kampanye Prabowo-Hatta.
Namun demikian, Fariz menambahkan,
sulit memastikan jumlah dana yang masuk dan keluar selama kampanye.
"Karena memang selama ini pengelolaan kampanye itu melibatkan banyak
orang, banyak kelompok sehingga tidak terkonsentrasi pada satu uang masuk dan
uang keluar. Itu yang membuat pencatatan seluruh aktivitas kampanye itu
seringkali tidak presisi," ujarnya.
Dahnil Anzar mengatakan, tim
pemenangan Prabowo-Sandi akan menunjuk auditor internal yang akan melakukan
audit setiap bulan, kemudian melaporkannya kepada publik lewat media massa. Hal
ini untuk memastikan dana kampanye tetap transparan dan akuntabel.
"Salah satu fungsi auditor
internal adalah memastikan sumber dana sesuai dengan aturan. Ditambah lagi,
kami tidak menerima sumbangan-sumbangan yang punya ikatan yang ilegal,"
ungkap Dahnil.
Laporan ke publik juga akan dilakukan
tim Jokowi-Ma'ruf, kata juru bicaranya Hasto Kristiyanto:
"Untuk beberapa hal yang terkait
dengan bantuan dan partisipasi publik, kami akan laporkan secara periodik.
Misalnya kami juga akan membuka dana yang secara khusus dari masyarakat seperti
(pilpres) yang lalu. Ini akan kami buka ke publik secara periodik."
Namun peneliti ICW Donal Fariz
berpendapat bahwa pihak berwenang tidak bisa hanya mengandalkan laporan yang
diserahkan oleh kandidat.
Menurut Donal, yang dilansir BBC INdonesia perlu ada mekanisme
perbaikan audit laporan dana kampanye yang dilakukan dengan melibatkan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkapasitas untuk
menyelidiki soal keuangan.
"Kalau hanya menggunakan Bawaslu
saja, menurut saya akan terus kejadiannya terulang karena kemampuan KPU dan
Bawaslu tidak cukup handal untuk meng-capture nilai atau besaran dana kampanye
yang sesungguhnya," pungkas Donal.
Peraturan KPU mewajibkan tiga jenis
laporan dana kampanye terkait pemilu, baik pemilu presiden maupun legislatif:
laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir
dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye, disertai
dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu
hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Sedangkan laporan akhir dana kampanye,
berisi penerimaan dan pengeluaran selama kampanye, harus diserahkan ke KPU satu
hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2019.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.coma