Kembali KPK Sita Harta Setya Novanto
BINTANGNEWS.com –
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampas harta
mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, senilai Rp1.116.624.197. Uang itu dianggap
sebagai cicilan Novanto membayar uang pengganti atas korupsi e-KTP senilai
US$7,3 juta.
Febri memastikan pemindahbukuan
tersebut adalah legal, sebab Novanto telah menyetujuinya melalui surat kuasa.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com