Pesta Demokrasi Sudah Dimulai, Ini yang Harus Anda Ketahui
BINTANGNEWS.com –
Tahapan formal Pemilu 2019 yang meliputi pemilihan presiden dan wakilnya,
anggota DPR serta DPD, telah resmi dimulai dengan kampanye, sejak Minggu
(23/9), dan akan berpuncak pada hari pencoblosan, Jumat, 19 April 2019.
Pertama kali Pilpres dan Pileg
serentak
Ini untuk pertama kalinya pemilihan
presiden dan pemilihan para anggota legislatif dilakukan serentak.
Pada pesta demokrasi sebelumnya, tahun
2014 dilakukan dua pemilu: pemilihan legislatif berlangsung pada 9 April untuk
memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan para anggota DPRD Provinsi dan DPRD
kota/kabupaten.
Lalu para anggota DPR hasil pemilu itu
mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam pemilihan
presiden tiga bulan kemudian, pada 9 Juli 2014. Saat itu, Pasangan Joko
Widodo-Jusuf Kalla yang diajukan PDIP-Nasdem-PKB-PKPI-Hanura yang menguasai
36.46% kursi DPR (208 dari 560), mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa yang
diajukan Gerindra-PAN-PKS-Golkar-PPP-PBB-PD yang menguasai 63.54% kursi DPR
(352 dari 560).
Biaya
penyelenggaraan
Biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini
dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah. Ini meningkat sekitar 700 miliar
dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun. Namun
Pemilu tahun 2014, hanya Pemilu legislatif. Kali ini dilangsungkan serentak
dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden.
Yang
boleh dan tidak boleh
KPU menetapkan sejumlah aturan main
bagi para peserta Pemilu untuk kampanye yang berlangsung mulai 23 September
2018 ini hingga pada 13 April 2019. Apa yang boleh dan tidak boleh itu, kami
sarikan melalui infografis ini:
16
partai: 4 baru, 12 lama, 2 ketua perempuan
Di antara 16 partai yang bertarung,
terdapat empat partai baru. Yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai
Berkarya, partai Garuda, dan Perindo.
PSI dipimpin mantan wartawan televisi,
Grace Natalia. Sementara Partai Berkarya dipimpin Hoetomo Mandala Putera alias
Tommy Soeharto, putra mantan presiden Soeharto yang digulingkan dalam Reformasi
1998. Tommy Soeharto juga adalah mantan terpidana kasus pembunuhan seorang
hakim agung. Perindo dipimpin pemilik jaringan televisi kelompok MNC, Hary
Tanoesoedibjo. Sementara partai Garuda dipimpin Ahmad Ridha Sabana.
Dari 16 partai, hanya dua yang
dipimpin perempuan. Yakni partai baru PSI yang dipimpin Grace Nathalie. sejak
didirikan pada 2014, dan partai mapan PDI-P, yang dipimpin Megawati Soekarno
Puteri sejak 1999.
Namun Megawati sudah lebih awal
memimpin, sejak partai itu masih bernama PDI. Ia terpilih sebagai ketua Umum
dalam Kongres Luar Biasa PDI di Surabaya 1993. Ini membuat Soeharto merasa
terancam, lalu menggulingkannya tiga tahun kemudian melalui rekayasa kongres
luarbiasa, yang menaikkan lagi Ketua Umum sebelumnya, Soerjadi.
Sesudah Soeharto jatuh, Megawati
mendirikan PDIP sebagai kelanjutan PDI. Sementara PDI sendiri tetap berdiri dan
ikut Pemilu bersaing dengan PDI-P. Namun akhirnya PDI versi rekayasa Soeharto
itu lenyap.
Yang akan dipilih kali ini, sepasang
presiden dan wakil presiden 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota
DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.
Terdapat 16 partai yang
mempertarungkan para calonnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung
di Aceh.
Sedangkan para pemilih, sejauh ini
jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak
185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422
pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.
Lima
kertas suara dalam lima warna
Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah
presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota
DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas
suara tanpa DPRD kota/kabupaten.
Kelima kertas suara itu juga warnanya
berbeda-beda. Yakni:
Abu-abu: Kertas suara untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih
anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota
DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih
anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD
Kota / Kabupaten.
38 eks koruptor
Di antara ribuan calon, terdapat 38
mantan terpidana kasus korupsi. Yang paling dikenal adalah M Taufik, Ketua DPD
partai gerindra Jakarta, yang juga sedang dalam proses untuk menjadi wakil
gubernur Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang mundur untuk maju sebagai calon
wakil presiden bagi Prabowo.
Sebelumnya KPU yang dikutif BBC Indonesia sudah menetapkan aturan
bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang
mencalonkan diri.
Namun ketetapan ini banyak ditentang
kalangan partai, yang kemudian mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, namun KPU bersikukuh pada
ketetapan semula.
Akhirnya sejumlah politikus yang
pernah terlibat korupsi mengugat ke Mahkamah Agung, dan MA mengabulkan gugatan
mereka.***
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com