Setya Novanto Divonis 15 Tahun, KPK Tak Ajukan Banding
BINTANGNEWS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengajukan banding atas vonis 15
tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, diakui Ketua KPK Agus Rahardjo
bahwa upaya hukum lain masih bisa ditempuh atas vonis tersebut.
Sedangkan mengenai dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek
pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), dia tidak menampik bahwa KPK
bakal mengusutnya. "Pasti ada langkah berikutnya," katanya.
Diketahui, pria yang akrab disapa
Setnov itu juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan terkait
kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Majelis hakim juga mencabut hak
politik Setya Novanto selama lima tahun.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 16
tahun penjara dan ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com