Mantan Bupati Bekasi Kembalikan Uang Rp 11 M Kepada KPK
BINTANGNEWS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (14/1) telah menerima
pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan
total sekitar Rp 11 miliar. Neneng Hassanah Yasin merupakan tersangka dalam
kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten
Bekasi.
KPK pun menghargai sikap kooperatif
dari Neneng Hassanah tersebut. KPK mengingatkan pihak lain, termasuk sejumlah
anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau
fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar kooperatif dan mengembalikan uang yang
pernah diterima terkait dengan perkara ini.
Menurut Febri yang dikutif Republika.co.id, sikap kooperatif itu
akan lebih dihargai karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan
fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut. KPK total telah
menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Operasional
Lippo Group Billy Sindoro (BS).
Terdapat empat orang yang saat ini
menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,
yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
Pada hari ini, Neneng Hasannah menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro dkk.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com