KPK Amankan Anggota DPR RI, Diduga Kumpulkan Uang untuk Serangan Fajar Pemilu
BINTANGNEWS.com –
KPK menduga penerimaan suap oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso berkaitan erat
dengan pencalegan. Bahkan uang diduga dari hasil suap itu diduga untuk
kepentingan 'serangan fajar' Pemilu 2019.
Basaria mengatakan Bowo mengumpulkan
uang tak hanya dari sekali penerimaan. Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu
tempat untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu.
"Bahkan diduga telah mengumpulkan
uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan
untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019," ujar Basaria yang dikutif Detik.com.
Bowo merupakan politikus Golkar. Tadi
sore, Golkar memecat Bowo dari kepengurusan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan
anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka berkaitan dengan suap dalam
pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk
Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dia diduga
menerima suap dari PT HTK.
"KPK meningkatkan status
penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," kata Basaria.
Bowo ditetapkan sebagai tersangka
bersama Indung selaku swasta. Selain itu, sebagai pemberi suap, ditetapkan
sebagai tersangka Asty Winasti, selaku Marketing Manager PT HTK.
KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan
Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5
ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com