KPK Geledah Ruang Kerja Rommy, Puluhan Dokumen Diamankan
BINTANGNEWS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor DPP PPP
pada Senin (18/3/2019) siang. Dalam penggeledehan tersebut, KPK mengamankan
sejumlah dokumen terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di Kementrian
Agama (Kemenag) yang menyeret nama mantan Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
KPK, kata Febri, juga menggeledah dua
ruangan lainnya di DPP PPP yakni ruang Bendahara dan Administrasi. Menurut
Febri, penggeledahan di dua ruangan tersebut berkaitan dengan mantan Ketum PPP
Rommy yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Terkait dengan posisi tersangka
Rommy yang pasti. Ya karena kami lebih banyak menyita dokumen-dokumen yang
relevan di lokasi tersebut," jelasnya.
Dikuif Sindonews, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan
pengisian jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Tiga orang tersebut
adalah Anggota DPR RI, Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Dalam perkara ini, Rommy diduga
bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) menerima suap untuk
memengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag yaitu Kepala
Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy diduga sebagai penerima suap
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris
Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal
13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masing-masing disangkakan sebagai
pemberi suap.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com