Pengacara Habib Bahar Nilai Penerapan Pasal Anak Dipaksakan
BINTANGNEWS.com –
Tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Munarman, menilai saksi yang diduga
sebagai korban penganiayaan oleh Habib Bahar tidak bisa dijerat dengan sistem
peradilan anak di bawah umur.
“Walaupun dia lahir 2001 tetapi dia
menikah dan punya anak sehingga konsekuensi hukum dari pernikahan menimbulkan
konsekuensi dia dianggap sebagai orang dewasa sebetulnya,” ujar Munarman,
Kamis, 28 Maret 2019.
Zaki tercatat telah menikah pada 2017.
Menurut Munarman, keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pasal tentang
anak keliru. Jaksa menerapkan pasal 80 ayat 2 jo pasal 76c Undang-undang RI
nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa penganiaya anak Habib Bahar
bin Smith sesaat sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A
Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 28 Februari 2019.
Bahar bin Smith, terdakwa penganiayaan dua
orang di bawah umur, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa
Barat, Kamis, 21 Maret 2019.
Tangkapan gambar video seorang wanita
atau ibu berlaku kasar kepada seorang anak yang diperkirakan terjadi di Kota
Malang, Jawa Timur.
“Bukan lagi sebagai anak-anak, jadi
kita lihat bahwa pemaksaan dengan undang-undang anak itu tidak sesuai dengan
kondisi riilnya karena dia akui sendiri sudah menikah setahun sebelum peristiwa
kejadian,” katanya yang dikutif Viva.co.id.
“Memang dia mengaku-ngaku sebagai
habib, itu yang menjadi motif latar belakang peristiwa ini. Dua duanya Zaki
sebagai Alatos marganya, Jabar (CAJ) mengaku sebagai Smith,” tambahnya.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com