PWNI-BHI: Siti Aisyah Belum Bebas Murni
BINTANGNEWS.com – Direktur
Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar
Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa Siti Aisyah belum bebas
murni.
"Dia bebas tapi dia tidak bebas
murni. Jadi Masih ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti bukti
baru dia bisa didakwa gitu," ucap Iqbal pada Senin (11/3).
"Karena itu pengacara sempat
meminta agar putusan bebas murni, tapi hakim putuskan tidak bebas murni karena
pertimbangan hakim sudah memutuskan prima facie (memenuhi syarat untuk
dilakukan tuntutan). Beda dengan kasus sebelumnya belum prima facie,"
sambungnya.
Dilansir Sindonews ketika ditanya, ini berarti Siti bisa dipanggil lagi
sewaktu-waktu di masa depan. Iqbal mengatakan itu bisa saja terjadi, namun dia
mengatakan untuk saat yang terutama Siti sudah bebas dan bisa kembali kepada
keluarga. Dia juga menegaskan bahwa Siti bukan bebas bersyarat, melainkan bebas
tapi tidak murni.
"Yang jelas skrg Siti bebas,
sesuai arahan dan niat harapan kita skrg sudah bebas itu yg penting dulu saat
ini. Ini bukan bebas bersyarat, bebas tapi tidak murni. Ada kemungkinan kalau
di masa mendatang ada bukti baru yang ditemukan bisa didakwa," ungkapnya.
Siti sendiri diketahui telah
diserahkan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi kepada
keluarganya, yang diwakili oleh Ayahnya, Asrina.
Dalam sambutanya, saat penyerahan Siti
dia mengucapkan permintaan maaf, sekaligus ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu anaknya. "Saya mengucapkan beribu-ribu terima
kasih kepada pemerintah atas bantuan apa pun karena telah membebaskan putri
saya," ucap Asria.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com