Pemanggilan Saksi, KPK Butuh Kesaksian Menag Lukman Hakim
BINTANGNEWS.com –
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan Menag, Lukman
Hakim Saifuddin terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Pemanggilan saksi bisa saja
dilakukan, apakah untuk mengklarifikasi surat-surat (penempatan jabatan) yang
ada, kalau surat-surat misal ditandatangini oleh pihak-pihak tertentu kan atau
diklarifikasi temuan saat kasus penggeledahan dilakukan," kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin, 1 April 2019.
Kendati demikian, Febri mengaku belum
mengetahui kapan persisnya Lukman akan dipanggil. Dia mengaku langkah tersebut
sesuai kebutuhan penyidik KPK.
"Itu sangat mungkin dilakukan
pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada
kebutuhan penyidik," kata Febri yang dikutif Viva.co.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu
penyidik menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim. Sejumlah uang dan dokumen
disita penyidik lembaga antirasuah.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com