Pembunuh Kim Jong-nam, Warga Vietnam Divonis 3 Tahun Penjara
BINTANGNEWS.com –
Warga Vietnam, Doan Thi Huong, dijatuhi hukuman tiga tahun empat bulan penjara
setelah mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Doan sebelumnya
terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara
Kim Jong-un tersebut.
Hakim Azmi Ariffin, dalam putusannya,
memerintahkan penetapan waktu penjara untuk tindakannya yang melarikan diri.
Doan ditangkap pada 15 Februari 2017.
Wanita 30 tahun itu membungkuk di
depan hakim setelah mendengar putusan hukuman. "Sebentar lagi Anda akan
kembali ke negeri Anda dan kembali ke keluarga Anda," kata Hakim Azmi,
dikutip The Star. (Baca: WNI Siti Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kakak Kim Jong-un
Dibebaskan)
Doan mengaku bersalah atas dakwaan
baru di bawah Pasal 324 Undang-Undang Pidana karena tindakannya yang membawa
senjata atau sarana berbahaya menyebabkan cedera.
Pasal tersebut mengatur hukuman
penjara hingga 10 tahun atau denda atau pun hukuman cambuk. Doan pertama kali
didakwa berdasarkan Pasal 302 Undang-Undang Pidana yang membuatnya terancam
hukuman mati.
Wanita Vietnam itu menjadi
satu-satunya tersangka yang ditahan karena pembunuhan Kim Jong-nam dengan racun
saraf VX di bandara Kuala Lumpur tahun 2017 lalu. Wanita Indonesia, Siti
Aisyah, sebelumnya juga menjadi tersangka yang ditahan, sebelum akhirnya
dibebaskan.
Menurut sumber Sindonews, empat pria asal Korea Utara yang diyakini sebagai dalang
pembunuhan itu belum ditangkap. Mereka melarikan diri pada hari pembunuhan
terjadi. Keempat pria itu diduga sebagai agen intelijen Korea Utara.
Jaksa penuntut Malaysia telah
menawarkan pengurangan dakwaan pembunuhan terhadap Doan. Jaksa Iskandar Ahmad
mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menerima instruksi dari Jaksa Agung
untuk menawarkan "dakwaan alternatif" yang lebih rendah untuk Doan
Thi Huong.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com