KPU Jawab BPN Terkait Tuntutan Hapus 17,5 Juta DPT
BINTANGNEWS.com –
Komisi Pemilihan Umum RI mempertanyakan materi gugatan perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) berupa tuntutan
menghapus 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya dianggap tidak
masuk akal. Hal itu dipertanyakan oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis di
Jakarta, Senin (27/5).
"Jumlah tersebut lebih rendah
daripada DPT Pilpres 2009. Nah masuk di akal atau tidak kalau itu KPU lakukan?
Jadi itu hal sederhana yang bisa kami sampaikan terkait dengan gugatan
tersebut," ujar Viryan.
KPU, ujar dia, sudah menindaklanjuti
rekomendasi tim kampanye paslon 01 dan 02 pada tanggal 14 April 2019, tiga hari
sebelum pencoblosan. Ia menekankan, 17,5 juta DPT yang disebut invalid
disampaikan setelah tahapan penyusunan DPT pada 15 Desember 2017 hingga 15
Desember 2018, tetapi KPU tetap menindaklanjutinya.
"Kita ketahui mulai bulan
September, Oktober, November dan Desember tersebut BPN 02, TKN 01 itu terus
memberikan masukan dan KPU kabupaten responsif menindaklanjuti masukan-masukan
tersebut dan itu bisa kita lihat dalam penyusunan DPT dilakukan sampai dengan
tiga kali penetapan," jelas Viryan yang dikutif Republika.co.id.
Ia mengatakan, KPU sudah selesai
menindaklanjuti dan melakukan penyerahan dokumen hasil tindaklanjut pada 14
April 2019 kepada TKN 01 diwakili Aria Bima, sementara BPN 02 diterima oleh
Hashim Djojohadikusumo. Adapun, pokok gugatan Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi terkait teknis penyelenggaraan pemilu, yakni 17,5 DPT
dinilai invalid, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) serta formulir C7
yang disebut dihilangkan di sejumlah daerah.***
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com