Pilpres 2019 Berakhir di MK, Gugatan Prabowo Serahkan ’51 Alat Bukti’
BINTANGNEWS.com – Gugatan hasil pemilihan presiden dari kubu Prabowo
Subianto diajukan oleh Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Badan
Pemenangan Nasional capres nomor urut 02 dengan menyerahkan "51 alat
bukti" ke Mahkamah Konstitusi Jumat (24/05) sekitar 90 menit menjelang
tengah malam, batas waktu pengajuan sengketa.
Muhidin, Panitera Mahkamah Konstitusi
menyatakan menerima secara resmi alat bukti itu dan menjelaskan tanggal
verifikasi dan penanganan perkara ini dengan putusan pada tanggal 28 Juni
mendatang.
Muhidin menjelaskan MK akan melakukan
"verifikasi dari dokumen tersebut, dan kami catat dalam buku registrasi
perkara konsitusi pada tanggal 11 Juni."
"Sejak 11 Juni, dihitung 14 hari
kerja, MK mengadili perkara perselihan hasil pemilihan umum yang bapak ajukan
di Mahkamah Konstitusi."
"MK akan menyidangkan pertama
kali tanggal 14 Juni, itu disebut pemeriksaan pendahuluan...Selanjutnya pada 17
sampai 21 Juni, itu adalah tahapan pemeriksaan persidangan yang memeriksa
substansi pokok perkara dalam permohonan tersebut," jelas Muhidin.
"Terakhir MK mengagendakan untuk
mengucapkan sidang putusan pada tanggal 28 Juni," tutup Muhidin.
Setelah penyerahan Bambang mengatakan
kepada media bahwa yang mereka serahkan adalah "argumen dan alat bukti
yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu kecurangan yang terstruktur,
sistematis dan masif)."
"Kami mendorong, Mahkamah
Konsitusi bekerja beyond the law. Indonesia bukan sekedar negara hukum tapi
berpucuk kepada kedaulatan rakyat," tambahnya. Dia menyebutkan ada delapan
orang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam pengajuan sengketa hasil
pemilihan presiden ini.
Kombinasi dokumen dan saksi
Ia menuduh dalam pemilihan presiden
terjadi apa yang dia sebut "kecurangan semakin dasyat."
Bambang juga menuduh perjalanan mereka
menuju Mahkamah Konsitutsi "terhambat" karena tidak bisa melewati
jalan utama yang "diblokade".
"Kami putuskan turun dari kendaraan
dan jalan ke sini...sempat terbersit pikiran mengapa diblokade, dan jangan
sampai access to justice diblokade."
Menjawab pertanyaan BBC News Indonesia
tentang apa saja alat bukti yang disampaikan, Bambang menyatakan yang
diserahkan adalah "Kombinasi antara dokumen, dan saksi, ada saksi fakta
dan saksi ahli." Ia menambahkan alat bukti itu akan dilengkapi lagi.
Dalam jumpa pers sebelumnya calon
wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, menyatakan dirinya dan Prabowo
Subianto menempuh langkah ini "sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia
atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan pemilu".
"Sangat sulit menyatakan pemilu
kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapat berbagai laporan dari
anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami
ketidakdilan yang terjadi selama pemilu kemarin," tuturnya di kediaman Prabowo
Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5).
Sandiaga kemudian mengumumkan bahwa
adik Prabowo, Hasyim Djojohadikoesoemo, ditunjuk sebagai koordinator manajemen
tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.
Dalam pernyataannya, Hasyim menyebut
"gugatan Prabowo-Sandi akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi nanti malam
antara jam 20.30 sampai 22.00 WIB".
Baik Sandiaga maupun Hasyim tidak
merinci bukti apa yang akan diserahkan ke MK. Hasyim menyarankan agar
pertanyaan tersebut diarahkan ke ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, mantan
wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Beliau tahu persis apa yang
harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.
Dilansir BBC Indonesia, gugatan Prabowo-Sandiaga diajukan setelah Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo -
Ma'ruf Amin, sebagai pemenang pilpres dengan persentase perolehan suara 55,50%
pada Selasa dini hari (21/05).
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil tersebut seraya menuding "penghitungan
KPU bersumber pada kecurangan".
Bagaimanapun, pengamat politik
meragukan kalau penyelesaian sengketa perolehan suara lewat MK bisa mengakhiri
polarisasi politik yang terlanjur menguat.
Secara terpisah, Direktur Hukum dan
Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa bukti-bukti terkait dugaan
"kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif" dalam pemungutan
suara telah dipersiapkan dengan matang.
Namun ia enggan mengungkap apa saja
bukti-bukti tersebut. "Nanti lihat di persidangan saja," ujarnya
kepada BBC News Indonesia.
'Sulit dibuktikan jika selisih suara
besar'
Mantan Hakim Konstitusi (MK), Harjono,
menyebut gugatan kecurangan hasil pemilu presiden rawan kandas, jika selisih
perolehan suara antarkandidat terlampau jauh.
"Kalau selisihnya besar, sulit
dibuktikan. Makanya kan Mahkamah Konstitusi membuat standar, akan memeriksa
sengketa pemilu jika perbedaannya sekian persen. Kalau jauh sekali, tidak
diperiksa MK," ujar mantan Hakim Konstitusi (MK), Harjono, kepada BBC News
Indonesia, Jumat (24/05).
Dalam kasus-kasus sengketa yang
selisih perolehan suara antarkandidat terpaut jauh, kandidat yang merasa
dicurangi biasanya sulit mencari bukti.
Lantas, kalaupun terbukti ada bukti
kecurangan, raihan suara yang didapat dari pembuktian sulit menutup perolehan
suara yang diperoleh pihak lawan.
"Sulitnya mencari bukti itu dan
juga kalau terbukti, tidak juga bisa menutup pihak lawan," cetus Harjono.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi
nasional pemilihan presiden menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh
85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional. Sementara Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%. Itu artinya ada
selisih 16,9 juta suara.
Kendati begitu, Harjono mengatakan
jika gugatan kecurangan perolehan suara tetap diajukan maka pihak penggugat
harus betul-betul melampirkan bukti yang kuat. Ia mencontohkan salah satu bukti
bisa dengan melampirkan formulir C1 yang telah terverifikasi mulai dari Tempat
Pemungutan Suara (TPS) hingga provinsi.
"Bagaimana membuktikan? Di mana
letak perbedaan perolehan suaranya? Kalau penghitungan dasarnya ada verifikasi
di TPS, lalu naik ke kecamatan, lalu juga di kabupaten dan provinsi. Itu bukti-bukti
yang digunakan untuk penjumlahan penghitungan manual," jelasnya.
"Itu nanti dibandingkan antara
yang dipunyai pengadu dan dipunyai KPU. Apakah ada perbedaan dan dicari mana
benarnya," sebutnya.
Dasar gugatan lain yang kemungkinan
diajukan, menurut Harjono, adalah terjadinya dugaan "kecurangan yang
terstruktur, sistematis, dan masif" dalam pemungutan suara. Untuk tuduhan
"terstruktur" MK menurutnya, memiliki standar tertentu.
"Kalau terstruktur artinya ada
suatu maksud yang intens. Bahwa itu akan dilakukan sesuatu yang diinstruksikan
dari atas ke bawah. Ada komando dari atas dan di bawah melaksanakan. Artinya
organisasi-organisasi yang ada pada sistem pemerintahan," jelas Haryono.
Sementara "masif", MK
memandangnya terjadi secara sporadis di banyak tempat dan sudah direncanakan
dengan matang.
Pembuktian terhadap sangkaan itu, kata
Harjono, tidak bisa hanya bersandar pada laporan media massa. Pihak penggugat
setidaknya harus mengantongi bukti valid dan telah dikonfirmasi kebenarannya.
Bisa berupa saksi, dokumen, atau rekaman di media sosial.
"Apapun buktinya harus bukti riil
dan terkonfirmasi. Mau dokumen, rekaman asal terklarifikasi secara betul."
"Kalaupun ada laporan media massa
harus sudah dibuktikan, dikuatkan dengan saksi yang mengatakan bahwa apa yang
disampaikan media massa itu benar."
Langkah penyelesaian lewat MK akhirnya
ditempuh setelah beberapa elite BPN mengatakan tidak akan melakukannya, dengan
juru Kampanye BPN Muhammad Syafii menyatakan tidak percaya kepada MK.
"MK telah berhasil membuat kami
tidak memiliki kepercayaan bahwa mereka akan melakukan persidangan secara
objektif," ujarnya kepada media pada Rabu pekan lalu (15/05).
Secara terpisah, Anggota Dewan
Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan penyelesaian dugaan kecurangan lewat MK
adalah "jalur yang sia-sia" berdasarkan pengalaman di Pemilu 2014.
Namun setelah KPU mengumumkan hasil
rekapitulasi Pemilu 2019 pada Selasa (21/05) dini hari, BPN berbalik arah.
Dalam rapat internal yang digelar pada
hari itu di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, kubu Prabowo
memutuskan untuk menempuh jalur MK.
"Pihak paslon 02 akan terus
melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan
rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," kata
Prabowo dalam konferensi pers.
BPN kemudian membentuk tim khusus
untuk menyusun argumentasi hukum dalam gugatan yang bakal diajukan ke MK. Tim
ini beranggotakan antara lain Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, Rikrik
Rizkiyana, dan Bambang Widjojanto.
Meskipun belum pernah ada gugatan
sengketa Pilpres yang dikabulkan MK, Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi
Dasco Ahmad berharap bisa mendorong hakim-hakim di MK untuk membuat keputusan
"di luar biasa".
"Tapi apa pun itu, ini kan
namanya ruang hak konstitusional yang diberikan menurut undang-undang pemilihan
umum jadi sedikit celah hukum apa pun kan kami akan pergunakan secara maksimal.
Dan apapun hasilnya itu kan ya sudah mau gimana," kata Sufmi.
Sementara itu, kubu Jokowi juga
membentuk tim untuk mempersiapkan diri sebagai pihak terlapor dalam gugatan
yang diajukan BPN ke MK.
Tim hukum tersebut dipimpin Yusril
Ihza Mahendra, pengacara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh
Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya
Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri,
kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," kata Wakil Ketua TKN Arsul
Sani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/05).
'Tak selesaikan polarisasi politik'
Sufmi Dasco juga berharap hasil
gugatan di MK bisa diterima oleh para pendukung Prabowo-Sandi.
"Saya pikir seharusnya hasil itu
bisa diterima, apa pun hasilnya, walaupun kita mengharapkan hasilnya maksimal —
bahwa kita harus menang dengan gugatan yang kita bawa ini, yang kita sudah
hitung memenuhi syarat untuk dikabulkan," ujarnya.
Namun pengamat politik dari Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Luki Sandra Amalia, meragukan kalau
penyelesaian sengketa pilpres lewat jalur MK bisa mengakhiri polarisasi politik
yang terlanjur menguat di akar rumput.
Menurutnya, kubu Prabowo telah
terlanjur membangun narasi soal people power, yang belakangan istilahnya
diganti menjadi gerakan kedaulatan rakyat.
Luki menjelaskan, "Rencana untuk
ke MA itu kan baru belakangan... Narasi yang awalnya dibangun sama dia itu kan
justru narasi people power lah, bahwa akan ada kerusuhan kalau Prabowo-Sandi
kalah... itu kan yang lebih dulu disampaikan ke publik sebelum rencana ke MK."
"Narasi-narasi yang terlanjur ia
bangun, dan akhirnya menimbulkan polarisasi perpecahan yang semakin
berlarut-larut, menurut saya sih tidak akan selesai dengan hanya dia mengajukan
gugatan ke MK," tuturnya.
Istilah people power atau gerakan
rakyat untuk mendelegitimasi hasil Pilpres sebelumnya marak diserukan oleh
sejumlah tokoh pendukung Prabowo seperti Amien Rais, Eggi Sudjana, dan Kivlan
Zein.
Seruan ini telah berujung pada aksi
demonstrasi pada 21 dan 22 Mei, yang diwarnai tindakan kekerasan di sejumlah tempat
di Jakarta.
Kericuhan Jakarta: Korban meninggal,
siapa dalang, dan 'settingan menciptakan martir'
Demo 22 Mei: Ambulans berlogo Gerindra
'mengangkut batu' saat protes di Bawaslu, Fadli Zon bantah
Cara untuk menyudahi perpecahan di
masyarakat karena Pilpres, menurut Luki, adalah rekonsiliasi di level yang
paling atas.
"Cukup dengan Pak Prabowo ketemu
dengan Pak Jokowi lalu mereka salaman, rangkulan di depan media, selesai
urusan," kata Luki.
Ia menjelaskan, sebagian besar
masyarakat Indonesia menganggap kedua tokoh tersebut sebagai patron (suri
teladan). Jadi selama mereka masih dianggap belum akur, polarisasi akan
berlanjut.
Presiden Jokowi telah beberapa kali
menemui petinggi partai politik di kubu Prabowo untuk membahas upaya
penyelesaian konflik hasil pemilu.
Sehari setelah KPU mengumumkan hasil
rekapitulasi suara pemilu, Rabu (22/05) Jokowi menemui Komandan Satuan Tugas Bersama
(Kogasma) Pemilu 2019 Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan ketua umum
Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.
Jokowi juga telah mengutus Menteri
Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menemui Prabowo, namun
belum berhasil.***
(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com