Kebijakan PPDB, Kemendikbud Ubah Sistem Zonasi
BINTANGNEWS.com – Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat perubahan pada aturan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setelah diperintahkan Presiden Joko
Widodo.
Kuota pada jalur prestasi juga
ditambah, dari 5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik
Suhardi mengatakan perubahan ini ditetapkan karena beberapa daerah belum
melaksanakan PPDB sistem zonasi secara optimal.
"Kita keluarkan surat edaran
untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB.
Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus," kata
Didik dalam keterangan tertulis yang diterima BBC News Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo
mengatakan telah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy untuk mengevaluasi PPDB sistem zonasi. Ia menilai ada perbedaan antara
kebijakan dan situasi di lapangan.
"Karena antara kebijakan dan
lapangan bisa berbeda. Dan setiap daerah memiliki karakter yang berbeda beda.
Sudah saya perintahkan dievaluasi," katanya kepada wartawan, Jumat
(21/06).
Terdapat tiga jalur dalam PPDB tahun
ini, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Melalui jalur zonasi, sekolah negeri wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili sesuai zona yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perubahan kuota pada sistem zonasi
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019
Penerimaan siswa lewat jalur prestasi
ditentukan oleh nilai ujian nasional serta prestasi di bidang akademik maupun
non-akademik. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali memungkinkan
siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali bersekolah di luar
zonasinya.
Dilansir BBC Indonesia, PPDB sistem zonasi ini menuai protes
dari orang tua di sejumlah daerah, termasuk unjuk rasa yang dilakukan pada hari
Rabu (19/06) di Surabaya. Banyak dari mereka mengeluh sistem ini membuat anak
mereka sulit diterima di sekolah negeri.
Di sisi lain, pemerintah mengatakan
sistem zonasi bertujuan mempercepat pemerataan pendidikan.***
.(bin)
Ikuti Terus Sumber Infomasi Dunia Di
Twitter @Bintangnews.Com