Kesaksian Said Didu di Sidang MK Dipersoalkan
BINTANGNEWS.com – Pakar
Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menganggap posisi
Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
sebagai saksi fakta tidak tepat. Seharusnya, kata Charles, Said dihadirkan
sebagai saksi ahli.
Charles menilai, apa yang dikatakan
oleh Said dalam persidangan pekan lalu itu sebenarnya lebih banyak pendapat.
Sebagai saksi fakta, seharusnya seseorang hanya memaparkan apa yang dia alami,
dengar, dan lihat.
Karena itu, yang dikutif Republika.co.id kata dia, Tim Hukum
Prabowo-Sandi salah strategi ketika menghadirkan Said bukan sebagai saksi ahli.
Ia didatangkan ke sidang tersebut untuk membuktikan dalil terkait posisi Ma'ruf
Amin di anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, jika Said dihadirkan
sebagai ahli, pihak-pihak lain di persidangan akan bisa leluasa bertanya. Mereka
bisa lebih mendalami masalah tentang posisi Ma'ruf Amin tersebut.
Sikap termohon dan pihak terkait yang
tak mendalami masalah ini ke Said dinilai Charles sudah benar karena posisinya
tersebut.
"Itulah risikonya dia dihadirkan
sebagai saksi, apa yang dia lihat apa yang dia dengar, bukan apa yang dia
ketahui, bukan apa yang dia pahami," jelasnya.***
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Infomasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com