KPK Tangkap Jaksa Kejati DKI, Sita 21 Ribu Dolar Singapura
BINTANGNEWS.com – Komisi
Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa tim satgasnya menangkap dua orang jaksa
yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain jaksa, KPK juga meringkus
dua orang advokat, serta seorang pihak swasta.
Informasi diterima VIVA, jaksa yang ditangkap berinisial YP
yang menjabat selevel kepala seksi dan anak buahnya, berinisial Y.
Menurut Laode, kedua jaksa ditangkap
lantaran diduga menerima suap terkait pemulusan perkara penipuan yang ditangani
Kejati DKI.
"Kami mendapat informasi dugaan
transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta. Iya (kasus penipuan)," kata Laode yang dikutif Viva.co.id.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT)
ini, lanjut Laode, KPK juga menyita uang S$21 ribu. Diduga uang tersebut
merupakan barang bukti transaksi suap yang diterima oleh kedua jaksa. Namun,
KPK masih menghitung untuk memastikan uang tunai yang disita.
"Proses perhitungan secara rinci
sedang dilakukan," kata Laode.
Laode menambahkan, lima orang yang
ditangkap saat ini sedang diperiksa intensif di KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para
pihak yang ditangkap. Laode berjanji akan membeberkan lebih rinci mengenai
kasus ini dalam konferensi pers, Sabtu, 29 Juni 2019.
"Konferensi pers akan
dilaksanakan besok, Sabtu, 29 Juni 2019 sesuai dengan keputusan hasil ekspose
yang akan dilakukan besok. Sehingga, informasi lebih lengkap baru dapat kami
sampaikan saat konferensi pers besok," tutur dia.
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Infomasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com