Dewan Pembina DPP FGTHSI Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Guru Honorer
BINTANGNEWS.com –
Dewan Pembina DPP Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Honorer Swasta
Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi menilai saat ini pemerintah belum berpihak
kepada guru honorer. Salah satu kendala yang menyebabkan guru honorer sulit
sejahtera selama ini adalah peraturan yang menghambat.
Didi menuturkan, untuk menjadi guru
profesional disyaratkan agar guru memiliki sertifikat pendidik. Fakta di
lapangan, hampir seluruh guru honorer belum bersertifikat pendidik.
Peraturan guru yang boleh mengikuti
sertifikasi pendidik adalah guru tetap yang diangkat yayasan untuk sekolah
swasta atau guru tetap yang diangkat oleh pembina kepegawaian untuk sekolah
negeri. Selanjutnya, ada perubahan peraturan dalam pelaksanaan sertifikasi,
yaitu dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang
disebutkan guru bukan ASN di sekolah negeri (guru honorer) dibuktikan dengan SK
Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan lima tahun
terakhir.
"Fakta di lapangan Kepala Daerah
atau Kepala Dinas Pendidikan jarang yang berkenan memberikan SK," kata
Didi yang dikutif Republika.co.id,
dalam keterangannya, Senin (25/11).
Ketentuan lainnya persyaratan guru
bukan ASN di sekolah negeri seperti disebutkan
di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG dalam
jabatan. Tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
Artinya, lanjut Didi, kalaupun guru
honorer mendapatkan sertifikat guru melalui PPG, sertifikat tersebut tidak
dapat digunakan sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional guru.
"Jadi walaupun sudah memiliki
sertifikat pendidik guru honorer belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional
guru (TFG)," kata dia.***
.(bin)