Komedian Nunung dan Suami Divonis 1,5 Tahun
BINTANGNEWS.com –
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, divonis
1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi terkait kasus kepemilikan dan
penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang vonis pasangan suami istri ini
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak,
Rabu (27/11/2019).
Dalam persidangan, Ketua Majelis
Hakim, Agus Widodo membacakan putusannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan
narkoba yang dilakukan Nunung dan suaminya. Adapun Nunung dinyatakan bersalah
karena melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Terdakwa (Nunung) dijatuhkan
pidana 1 tahun 6 bulan rehabilitasi," katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu
(27/11/2019).
Menurut sumber Sindonews, adapun vonis tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Saat ini, Nunung pun tengah menjalani rehabilitasi di RSKO
Cibubur, Jakarta Timur guna menyembuhkan penyakit ketergantungannya itu pada
narkoba.
Nunung dan suaminya ditangkap polisi
di rumahnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki narkoba
jenis sabu. Nunung dan suaminya pun dinyatakan positif menggunakan narkoba
berdasarkan hasil tes urine.***
.(bin)
Ikuti Terus Sumber
Infomasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com