Kadisdikpora Karawang Siap Implementasikan Empat Program Pokok "Merdeka Belajar"
KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten
Karawang, Drs H Asep Junaedi MPd, siap mengimplementasikan empat pokok kebijakan
pendidikan “Merdeka Belajar” yang telah ditetapkan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud).
Karawang yang telah memiliki motto "Terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Karawang yang Cerdas, Terampil, Berbudi Pekerti Luhur dan Kompetitif". Tentu
ini membutuhkan tata kelola pendidikan yang
berkualitas secara komprehesif
dengan kepemerintahan yang baik (good
governance).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan
Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Drs H Asep Junaedi MPd, Mengatakan,”
empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” ini merupakan ketetapan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), yang harus dilakukan di
bawahnya, termasuk di Kabupaten Karawang.
Program kerja Kemendikbud yang harus
dilakukan diantaranya, meliputi dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Zonasi.
Arah kebijakan baru penyelenggaraan
USBN, Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang
diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai
kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk
penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan
(tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih
merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri juga dapat
dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan
kualitas pembelajaran,” terang Asep,” saat bincang-bincang dengan BINTANGNEWS.com.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun
2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun
2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang
terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan
bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,”
jelas Asep.
Diantaranya, pelaksanaan ujian
tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah
(misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk
memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis
seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada
praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” ujar Asep menuturkan
empat pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan
memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas
dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga
komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja sudah cukup.
Terkait soal penerimaan peserta didik
baru (PPDB), tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih
fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai
daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen,
jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan
kondisi daerah. “Maka daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan
wilayah zonasi,” pungkas Asep.***
.(bin)
Ikuti
Terus Sumber Informasi Dunia di twitter@bintangnews.com