Surat Edaran Disdikpora Karawang untuk Kepala Sekolah SMP dan SD Dilarang Pungut Biaya
![]() |
Ilustrasi foto |
KARAWANG, BINTANGNEWS.com – Surat edaran Disdikpora Kabupaten Karawang, kepada seluruh Kepala Sekolah SMP
negeri dan Kepala Sekolah SD negeri, tentang larangan pungutan dan sumbangan biaya
pendidikan kepada Siswa/siswi orang tua siswa, se Kabupaten Karawang.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan
dan kebudayaan RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar Pasal 9 ayat 1 ”Satuan Pendidikan dasar
yang diselenggarakan oleh pemerintah pemerintah dan atau oleh Pemerintah daerah
dilarang memungut biaya dan sumbangan
biaya pendidikan kepada Siswa/siswi orang tua siswa, satuan pendidikan dan
berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) Audit kinerja pada dinas pendidikan, dan
olahraga Kabupaten Karawang, tahun 2019 dari Inspektorat Karawang nomor :
700/175LHP/A.IXInspt tanggal 12 September 2019.
Atas dasar tersebut, dengan ini kami
sampaikan surat edaran bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh
pemerintahdan/atau pemerintah daerah, dilarang memungut biiaya satuanpendidikan
kepadasiswa/orang tua sisiwa.
Demikian, agar surat edaran ini agar
dipedomani, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Disdikpora Karawang, Drs H.
Asep Junaedi M. Pd, Pembina Utama Muda NIP. 19640205 199803 1010.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan
olahraga (Disdikpora) Karawang, Drs H. Asep Junaedi M. Pd, kepada Bintangnews.com
Mengatakan,” surat edaran ini agar dipedomani oleh kepala sekolah-sekolah
bersangkutan, khususnya bagi Kepala sekolah SMP negeri dan kepala sekolah SD negeri.
Dan surat edaran ini juga kami buat tebusan:
Bupati Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Inspektur
Karawang dan, Ketua tim Saberpungli,” tegas Asep.***
(bin)
Ikuti
Terus Sumber Infomasi Dunia Di Twitter @Bintangnews.Com